TATA TERTIB RAPAT PENGURUS OSIS
SMAN 2 KOTA MOJOKERTO
PERIODE 2011 / 2012
1.
Peserta (Pengurus OSIS) rapat hadir 5 menit sebelum rapat dimulai.
2.
Sebelum rapat
berlangsung akan diadakan absensi peserta rapat.
3.
Jika ada peserta
rapat yang terlambat datang, rapat akan tetap dilanjutkan tanpa mengulangi
agenda rapat tesebut.
4.
Pada waktu rapat
dimulai dilarang menggunakan alat komunikasi.
5.
Diperbolehkan
menggunakan alat komunikasi dengan catatan ada keperluan yang penting /
mendadak dan harus mendapat persetujuan pemimpin rapat.
6.
Posisi pesrta
saat rapat menghadap ke pemimpin rapat.
7.
Dilarang makanan
saat rapat berlangsung.
8.
Dilarang
membicarakan / melakukan sesuatu hal diluar agenda rapat.
9.
Jika ingin
mengungkapkan pendapat / bertanya angkat tangan terlabih dahulu.
10. Pendapat / pertanyaan harus sesuai dengan agenda
yang dibicarakan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
11. Dilarang meninggalkan rapat sebelum rapat selesai
kecuali ada keperluan mendesak dan atas persetujuan pemimpin rapat.
12. Sebelum rapat selesai akan diadakan pertanyaan kepada
peserta rapat mengenai hasil rapat.
13. Saat tidak bisa menghadiri rapat harus izin langsung
ke ruang OSIS untuk meminta keterangan absensi (dengan alasan yang benar) dan
mencari informasi hasil rapat .
14. Jika tidak menghadiri rapat tanpa keterangan akan
diadakan evaluasi.
15. Peraturan yang belum tertulis akan ditambahkan jika diperlukan.
Mojokerto, 11 Oktober 2011
Pembina OSIS, Ketua
OSIS,
Nama Pembina OSIS Nama Ketua OSIS
NIP. NIS.
0 komentar:
Posting Komentar