Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga merupakan administrasi yang wajib bagi setiap organisasi terutama OSIS untuk acuan dalam menjalankan rumah tangga organisasinya, namun untuk kebanyakan OSIS hal itu masih merupakan impian yang belum terlaksana dalam perjalanan organisasinya oleh karena itu sebagai pemimpin yang merupakan agen perubahan kita harus bisa merubahnya. belum tau cara membuat AD/ART OSIS ? tenang saja karena dalam blog ini kami akan membagi contoh AD/ART OSIS di sekolah kami. Yang perlu diperhatikan setiap organisasi meniliki kebijakan-kebijakan dan aturan-aturan tersendiri mengenai AD/ART jadi silahkan AD/ART ini disesuaikan dengan kebijakan dilingkungan Organisasi kalian. kami beraharap semoga contoh ini dapat bermanfaat dan membantu dalam menjalankan roda kepengurusan OSIS kalian.
ANGGARAN
DASAR
ORGANISASI
SISWA INTRA SEKOLAH
SMA
NEGERI 2 KOTA MOJOKERTO
PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Bahwa sesungguhnya
ilmu itu merupakan salah satu karunia Tuhan Yang Maha Esa yang harus diamalkan
untuk membawa manusia ke arah kebahagiaan hidup.
Bahwa Indonesia
dengan kemerdekaannya telah memperoleh kesempatan dan waktu yang seluas-luasnya
untuk mencari, menggali, dan mendalami ilmu pendidikan menuju masyarakat yang
adil dan makmur.
Sekolah sebagai
lembaga pendidikan mempunyai kewajiban dan tanggungjawab mendidik, membina,
melatih dan membekali para siswa sebagai generasi penerus perjuangan bangsa dan
pembangunan nasional dalam usaha menuju tercapainya masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila.
Bahwa para siswa
sebagai kader penerus perjuanga bangsa dan pembangunan nasional, sadar akan
kewajiban, peranan dan tanggungjawabnya terhadap dirinya sendiri, keluarga,
bangsa dan negara, dalam rangka pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Maka kami para siswa SMA Negeri 2 Kota Mojokerto menghimpun diri dalam satu Organisasi Siswa
Intra Sekolah yang disusun dalam Anggaran Dasar sebagai berikut.
BAB I
OSIS
Pasal 1
Nama, Waktu dan
Tempat Kedudukan
- Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra
Sekolah SMA Negeri 2 Kota Mojokerto disebut OSIS SMANDA
- Organisasi
ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan
OSIS SMANDA
berkedudukan di SMA Negeri 2 Kora Mojokerto Jalan Raya Ijen No.09 wates
Kecamatan Magersari Kabupaten/Kotamadya Mojokerto
Pasal 2
Dasar dan Azas
- Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945
- Organisasi ini berdasarkan kekeluargaan dan
kegotongroyongan
Pasal 3
Tujuan
- Mempersiapkan siswa kader penerus perjuangan bangsa
dan pembangunan nasional dengan memberikan bekal keterampilan, kesegaran
jasmani, daya kreasi, patriotisme, kepribadian dan budi luhur
- Melibatkan siswa dalam proses kehidupan berbangsa
dan bernegara serta pelaksanaan pembangunan nasional
- Membina siswa berorganisasi untuk pembangunan
kepemimpinan
Pasal 4
Sifat Organisasi
Organisasi ini
bersifat intra sekolah dan merupakan satu-satunya wadah yang menampung
kegiatan-kegiatan ekstra kurikuler sekolah yang menunjang kurikulum, yang
sah mewakili siswa dari sekolah tersebut.
Pasal 5
Bentuk Organisasi
Organisasi ini berbentuk kesatuan
Pasal 6
Lambang
Lambang OSIS
bersifat nasional dan digunakan bersama-sama dengan lambang sekolahnya.
Pasal 7
Keanggotaan
1. Anggota organisasi ini
adalah Seluruh Siswa/siswi SMA Negeri 2 Kota Mojokerto
- Keanggotaan berakhir apabila siswa tidak menjadi
siswa lagi atau meninggal dunia
Pasal 8
Hak dan Kewajiban Anggota
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban
yang sama dalam OSIS
Pasal 9
Keuangan
Keuangan organisasi ini diperoleh dari anggaran
rutin,anggaran oprasional serta usaha-usaha lain yang sah (sponsor).
Pasal 10
Pengurus OSIS
- OSIS
dipimpin oleh seorang Ketua dengan dibantu oleh seorang Wakil Ketua
- Ketua dan Wakil Ketua OSIS harus Warga Negara
Indonesia yang duduk di kelas II dan tidak kelas terakhir
- Calon ketua dan
Wakil Ketua OSIS dipilih oleh MPK dengan suara terbanyak
- ketua dan Wakil
Ketua OSIS dipilih oleh Anggota
OSIS dengan suara terbanyak
- Pengurus
OSIS bertanggungjawab kepada Kepala Sekolah dan kepada MPK dalam suatu
musyawarah yang dilakukan oleh MPK
Pasal 11
- Ketua dan Wakil Ketua OSIS bekerja menurut Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Dalam melakukan kewajibannya, Ketua dan Wakil Ketua
OSIS dibantu oleh anggota
pengurus OSIS
- Ketua dan Wakil Ketua OSIS memegang jabatannya
selama satu periode
- Di dalam melaksanakan tugasnya Pengurus OSIS
dibimbing oleh Pembimbing
Pasal 12
- Ketua
dan Wakil Ketua OSIS menetapkan petunjuk pelaksanaan untuk menjalankan
peraturan sebagaimana mestinya
- Ketua dan Wakil
Ketua OSIS di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dibimbing oleh
Pembimbing
Pasal
12
Jika Ketua dan
Wakil Ketua OSIS meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya, maka ia diganti oleh anggota pengurus
lainnya yang ditetapkan oleh Kepada Sekolah.
Pasal 13
Sebelum memangku
jabatannya Ketua dan Wakil Ketua OSIS mengucapkan janji dengan sungguh-sungguh
dengan tuntunan Kepala Sekolah selaku Ketua Majelis Pembimbing di hadapan Sidang
Lengkap MPK
Pasal 14
Ketua OSIS mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus atas persetujuan Kepala Sekolah
BAB
II
MPK
Pasal 15
Musyawarah
Perwakilan Kelas
- Anggota-anggota
MPK adalah merupakan perwakilan kelas, sehingga setiap kelas dari sekolah
yang bersangkutan memiliki wakilnya yang duduk dalam MPK
- Sebelum sah
menjadi anggota MPK, setiap anggota harus mengucapkan janji secara
sungguh-sungguh di hadapan Kepala Sekolah atau di hadapan pejabat yang
ditunjuk/ dikuasakan oleh Kepala Sekolah untuk mengambil janji.
BAB III
PENGAWAS
Pasal 16
Majelis
Pembimbing OSIS
- Majelis
Pembimbing OSIS merupakan badan pembimbing OSIS yang beranggotakan
guru-guru yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah
- Majelis
Pembimbing OSIS dipimpin/diketuai oleh Kepala Sekolah
Pasal 17
Majelis Pembimbing wajib memberikan bimbingan secara terus-menerus
kepada OSIS dalam melaksanakan tugasnya.
Pasal 18
ATURAN-ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini,
diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan lainnya yang sah.
LEMBAR PENGESAHAN
Mojokerto, 12 September 2011
Ketua
MPK Ketua OSIS
Nama
ketua MPK Nama ketua OSIS
NIS. NIS.
Pembina OSIS
Nama
Pembina OSIS
NIP.
Menyetujui,
Kepala SMA
Negeri 2 Mojokerto
Nama
Kepala Sekolah
NIP.
0 komentar:
Posting Komentar