Senin, 17 Februari 2014

Anggaran Dasar OSIS


Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga merupakan administrasi  yang wajib bagi setiap organisasi terutama OSIS untuk acuan dalam menjalankan rumah tangga organisasinya, namun untuk kebanyakan OSIS hal itu masih merupakan impian yang belum terlaksana dalam perjalanan organisasinya oleh karena itu sebagai pemimpin yang merupakan agen perubahan kita harus bisa merubahnya. belum tau cara membuat AD/ART OSIS ? tenang saja karena dalam blog ini kami akan membagi contoh AD/ART OSIS di sekolah kami. Yang perlu diperhatikan setiap organisasi meniliki kebijakan-kebijakan dan aturan-aturan tersendiri mengenai AD/ART jadi silahkan AD/ART ini disesuaikan dengan kebijakan dilingkungan Organisasi kalian. kami beraharap semoga contoh ini dapat bermanfaat dan membantu dalam menjalankan roda kepengurusan OSIS kalian.

ANGGARAN DASAR
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH
SMA NEGERI 2 KOTA MOJOKERTO

PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Bahwa sesungguhnya ilmu itu merupakan salah satu karunia Tuhan Yang Maha Esa yang harus diamalkan untuk membawa manusia ke arah kebahagiaan hidup.
Bahwa Indonesia dengan kemerdekaannya telah memperoleh kesempatan dan waktu yang seluas-luasnya untuk mencari, menggali, dan mendalami ilmu pendidikan menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Sekolah sebagai lembaga pendidikan mempunyai kewajiban dan tanggungjawab mendidik, membina, melatih dan membekali para siswa sebagai generasi penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dalam usaha menuju tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Bahwa para siswa sebagai kader penerus perjuanga bangsa dan pembangunan nasional, sadar akan kewajiban, peranan dan tanggungjawabnya terhadap dirinya sendiri, keluarga, bangsa dan negara, dalam rangka pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Maka kami para siswa SMA Negeri 2 Kota Mojokerto  menghimpun diri dalam satu Organisasi Siswa Intra Sekolah yang disusun dalam Anggaran Dasar sebagai berikut.

BAB I
OSIS
Pasal 1
Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan
  1. Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah SMA Negeri 2 Kota Mojokerto disebut OSIS SMANDA
  2. Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan
OSIS SMANDA berkedudukan di SMA Negeri 2 Kora Mojokerto Jalan Raya Ijen No.09 wates Kecamatan Magersari Kabupaten/Kotamadya Mojokerto
Pasal 2
Dasar dan Azas
  1. Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
  2. Organisasi ini berdasarkan kekeluargaan dan kegotongroyongan
Pasal 3
Tujuan
  1. Mempersiapkan siswa kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan memberikan bekal keterampilan, kesegaran jasmani, daya kreasi, patriotisme, kepribadian dan budi luhur
  2. Melibatkan siswa dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara serta pelaksanaan pembangunan nasional
  3. Membina siswa berorganisasi untuk pembangunan kepemimpinan
Pasal 4
Sifat Organisasi
Organisasi ini bersifat intra sekolah dan merupakan satu-satunya wadah yang menampung kegiatan-kegiatan ekstra kurikuler sekolah yang menunjang kurikulum, yang sah mewakili siswa dari sekolah tersebut.

Pasal 5
Bentuk Organisasi
Organisasi ini berbentuk kesatuan

Pasal 6
Lambang
Lambang OSIS bersifat nasional dan digunakan bersama-sama dengan lambang sekolahnya.

Pasal 7
Keanggotaan
     1. Anggota organisasi ini adalah Seluruh Siswa/siswi SMA Negeri 2 Kota Mojokerto
  1. Keanggotaan berakhir apabila siswa tidak menjadi siswa lagi atau meninggal dunia
Pasal 8
Hak dan Kewajiban Anggota
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam OSIS

Pasal 9
Keuangan
Keuangan organisasi ini diperoleh dari anggaran rutin,anggaran oprasional serta usaha-usaha lain yang sah (sponsor).

Pasal 10
Pengurus OSIS
  1. OSIS dipimpin oleh seorang Ketua dengan dibantu oleh seorang Wakil Ketua
  2. Ketua dan Wakil Ketua OSIS harus Warga Negara Indonesia yang duduk di kelas II dan tidak kelas terakhir
  3. Calon ketua dan Wakil Ketua OSIS dipilih oleh MPK dengan suara terbanyak
  4. ketua dan Wakil Ketua OSIS dipilih oleh Anggota OSIS dengan suara terbanyak
  5. Pengurus OSIS bertanggungjawab kepada Kepala Sekolah dan kepada MPK dalam suatu musyawarah yang dilakukan oleh MPK
Pasal 11
  1. Ketua dan Wakil Ketua OSIS bekerja menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  2. Dalam melakukan kewajibannya, Ketua dan Wakil Ketua OSIS dibantu oleh anggota pengurus OSIS
  3. Ketua dan Wakil Ketua OSIS memegang jabatannya selama satu periode
  4. Di dalam melaksanakan tugasnya Pengurus OSIS dibimbing oleh Pembimbing
Pasal 12
  1. Ketua dan Wakil Ketua OSIS menetapkan petunjuk pelaksanaan untuk menjalankan peraturan sebagaimana mestinya
  2. Ketua dan Wakil Ketua OSIS di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dibimbing oleh Pembimbing

Pasal 12
Jika Ketua dan Wakil Ketua OSIS meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, maka ia diganti oleh anggota pengurus lainnya yang ditetapkan oleh Kepada Sekolah.

Pasal 13
Sebelum memangku jabatannya Ketua dan Wakil Ketua OSIS mengucapkan janji dengan sungguh-sungguh dengan tuntunan Kepala Sekolah selaku Ketua Majelis Pembimbing di hadapan Sidang Lengkap MPK

Pasal 14
Ketua OSIS mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus atas persetujuan Kepala Sekolah

BAB II
MPK
Pasal 15
Musyawarah Perwakilan Kelas
  1. Anggota-anggota MPK adalah merupakan perwakilan kelas, sehingga setiap kelas dari sekolah yang bersangkutan memiliki wakilnya yang duduk dalam MPK
  2. Sebelum sah menjadi anggota MPK, setiap anggota harus mengucapkan janji secara sungguh-sungguh di hadapan Kepala Sekolah atau di hadapan pejabat yang ditunjuk/ dikuasakan oleh Kepala Sekolah untuk mengambil janji.
BAB III
PENGAWAS
Pasal 16
Majelis Pembimbing OSIS
  1. Majelis Pembimbing OSIS merupakan badan pembimbing OSIS yang beranggotakan guru-guru yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah
  2. Majelis Pembimbing OSIS dipimpin/diketuai oleh Kepala Sekolah
Pasal 17
Majelis Pembimbing wajib memberikan bimbingan secara terus-menerus kepada OSIS dalam melaksanakan tugasnya.

Pasal 18
ATURAN-ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan lainnya yang sah.



LEMBAR PENGESAHAN
           
      Mojokerto, 12 September 2011
Ketua MPK                                                                                 Ketua OSIS


Nama ketua MPK                                                                   Nama ketua OSIS
NIS.                                                                                          NIS.

Pembina OSIS


Nama Pembina OSIS
NIP.


Menyetujui,
Kepala SMA Negeri 2 Mojokerto


Nama Kepala Sekolah
NIP.

0 komentar:

Posting Komentar