Senin, 17 Februari 2014

Anggaran Rumah Tangga OSIS


ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH
SMA NEGERI 2 MOJOKERTO

 

BAB 1
PENGERTIAN DASAR
Pasal 1

1.      OSIS adalah singkatan dari Organisasi Siswa Intra Sekolah.

2.      OSIS adalah organisasi yang berada di lingkungan sekolah yang beranggotakan peserta didik yang mengikuti pendidikan di sekolah dan keanggotaan tidak terkait dengan kegiatan luar sekolah.

BAB 2
KEPENGERUSAN OSIS SMA Negeri 2 Kota Mojokerto
Pasal 2

1.       Kepengurusan OSIS mengacu pada Surat Keputusan (SK) tentang kepengurusan OSIS SMA N 2 Kota mojokerto.

2.      Adapun syarat-syarat umum calon pengurus OSIS adalah :

a.       Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

b.      Berjiwa pemimpin dan disiplin.

c.       Cakap, terampil, dan mempunyai inisiatif.

d.      Mempunyai kesadaran berbangsa dan bernegara.

e.       Mempunyai wawasan yang luas.

f.       Sanggup bekerja keras dan bekerja sama.

g.      Bertanggung jawab dan mampu menjaga nama baik sekolah.

h.      Rela berkorban demi kemajuan sekolah.

i.        Telah malakukan Latihan Dasar Kepemimpinan, kecuali dengan izin sekolah.

j.        mengikuti tes yang telah dilakukan ntuk memulik kepengurusan

Pasal 3
PENGURUS OSIS DAN MPK BERKEWAJIBAN UNTUK :

1.      Memperhatikan saran anggota.

2.      Melakukan program berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

3.      Memberi laporan tertulis kepada Majelis Permusyawaratan Kelas dan Majelis Pembimbingan OSIS setelah kegiatan dilaksanakan

Pasal 4

Pengurus OSIS yang pindah dan tidak aktif dapat diganti oleh pengurus OSIS lainnya dengan persetujuan Majelis Permusyawaratan Kelas, Pembina OSIS dan Kepala Sekolah.

Pasal 5

Pengurus periode sebelumnya berakhir kepengurusannya pada saat serah terima jabatan dan pengurus baru diambil janji pelantikan.

BAB 3
KEANGGOTAAN OSIS SMA NEGERI 2 KOTA MOJOKERTO

Pasal 6

Anggota OSIS SMAN 2 Kota Mojokerto adalah seluruh siswa/siswi SMA SMA Negeri 2 kota Mojokerto

Pasal 7

Hak Anggota

1.      Hak mendapat perlakuan yang sama.

2.      Hak mengeluarkan pendapat.

3.      Hak untuk mengikuti kegiatan organisasi.

Pasal 8

Kewajiban Anggota

1.      Membantu kerja perangkat OSIS.

2.      Melaksanakan dan mentaati keputusan,peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh organisasi maupun sekolah.

3.      Menghadiri rapat organisasi yang disetujui oleh sekolah apabila diperlukan atau diundang.

4.      Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan sekolah

5.      Berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan yang telah direncanakan atau yang sedang dilaksanakan.

 BAB 4

LARANGAN

Pasal 9

1.      Setiap Pengurus Dilarang Untuk :

a.       Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat organisasi dan sekolah.

b.      Tidak menghadiri rapat tanpa izin.

c.       Mengacuhkan tugasnya sebagai pengurus OSIS.

2.      Bagi yang melanggar ketentuan di atas akan diberikan :

a.       Teguran lisan dari ketua OSIS.

b.      Teguran tertulis dari Majelis Permusyawaratan Kelas.

c.       Pemberhentian dari kepengurusan MPK atau OSIS atas persetujuan Pembina dan Ketua OSIS.

d.      Tindakan selanjutnya merupakan tindakan dari pihak sekolah.

BAB 5

PENYUSUNAN PROGRAM KERJA OSIS

Pasal 10

1.      Program kerja menyangkut masalah pengembangan dan pembinaan warga SMA Negeri 2 Kota Mojokerto.

2.      Penyusunan program diserahkan pada kebijakan pengurus OSIS dan Pembina.

3.      Program kerja disahkan oleh Majelis Permusyawaratan Kelas saat Rapat Koordinasi.

4.      Program kerja diteruskan kepada Kepala Pembina OSIS.

5.      Program kerja diteruskan kepada Kepala Sekolah untuk mendapat pengesahan.

Pasal 11

Majelis Permusyawaratan Kelas berhak mengadakan perubahan dan pembatasan serta pembekuan terhadap program kerja OSIS jika perlu dengan sepengetahuan Pengurus OSIS dan Pembina.

BAB 6
PELAKSANAAN PROGRAM KERJA OSIS

Pasal 12

Seluruh warga sekolah berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan yang telah direncanakan.

Pasal 13

Pengurus OSIS harus bisa melaksanakan program dengan baik.

Pasal 14

1.      Ketua Umum OSIS berkewajiban mengkoordinasi pelaksanaan program kerja OSIS.

2.      Dalam pelaksanaan program kerja, Badan pengurus Harian (BPH) dibantu oleh Divisi bidang yaitu :

a.       Divisi Ketaqwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

b.      Divisi Budi Pekerti Luhur dan Akhlak Mulia.

c.       Divisi Kepribadian Unggul, wawasan Kebangsaan dan Bela Negara.

d.      Divisi Pancasila, Berbangsa, Bernegara, dan Kewarganegaraan.

e.       Divisi Prestasi, HAM, Pendidikan Politik, Lingkungan Hidup, Kepekaan, dan Toleransi Sosial.

f.       Divisi Kreativitas, Keterampilan, dan Kewirausahaan.

g.      Divisi Kualitas Jasmani, Kesehatan, dan Gizi Berisi Sumber yang Teridentifikasi.

h.      Divisi Persepsi Apresiasi dan Kreativitas Seni, Sastra, dan Budaya.

i.        Divisi Teknologi Informasi dan Komonikasi.

j.        Divisi Komunikasi Bahasa Inggris.

3.      Koordinator setiap Divisi mengkoordinasi anggota-anggota koordinator bidang yang berada di bawah tanggung jawabnya.

4.      Koordinator bidang yang melakukan program kerja pada bidangnya masing-masing harus menjalankan tugas secara sungguh-sungguh dengan penuh tanggung jawab.

5.      OSIS bertanggung jawab atas kelangsungan program-program ekskul yang berada di bawah pengawasan bidangnya.

BAB 7

PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN OSIS

Pasal 15

Pengendalian kegiatan OSIS diserahkan dan dilaksanakan oleh MPK.

Pasal 16

Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja OSIS dilakukan oleh Pembina OSIS.

BAB 8

PELAPORAN

Pasal 17

Pelaksanaan program OSIS setelah dilaksanakan harus dilaporkan kepada MPK, Pembina OSIS dan Kepala Sekolah Saat Laporan pertanggungjawaban.

BAB 10

RAPAT DAN TATA TERTIB

Pasal 18

Rapat OSIS terdiri dari:

1.                            Rapat Pimpinan OSIS (BPH) dengan Majelis Permusyawaratan Kelas.

2.                            Rapat Pimpinan OSIS dengan bidang-bidangnya.

3.                            Rapat Ketua Bidang dengan Koordinator Bidangnya.

4.                            Rapat Koordinasi.

5.                            Rapat Laporan pertanggungjawaban

Pasal 19

Rapat pengurus OSIS membicarakan tentang :

1.                                        Membahas kegiatan yang akan dilakukan.

2.                                        Keorganisasian,

3.                                        Melaporkan hasil kegiatan tertulis / LPJ dan secara Lisan (Evaluasi)

Pasal 20

Untuk rapat, laporan yang dibuatkan harus berisikan :

1.      Masalah yang dibahas dan hasil yang dicapai.

2.      Nama dan Tanda Tangan Ketua dan Sekretaris Rapat.

3.      Nama-nama anggota yang hadir dan tidak hadir.

Pasal 21

Rapat yang dadakan harus melibatkan MPK kecuali rapat intern OSIS

Pasal 22

TATA TERTIB RAPAT

1.      Peserta (Pengurus OSIS) rapat hadir 5 menit sebelum rapat dimulai.

2.      Sebelum rapat berlangsung akan diadakan absensi peserta rapat.

3.      Jika ada peserta rapat yang terlambat datang, rapat akan tetap dilanjutkan tanpa mengulangi agenda rapat tesebut.

4.      Pada waktu rapat dimulai dilarang menggunakan alat komunikasi.

5.      Diperbolehkan menggunakan alat komunikasi dengan catatan ada keperluan yang penting / mendadak dan harus mendapat persetujuan pemimpin rapat.

6.      Posisi pesrta saat rapat menghadap ke pemimpin rapat.

7.      Dilarang makanan saat rapat berlangsung.

8.      Dilarang membicarakan / melakukan sesuatu hal diluar agenda rapat.

9.      Jika ingin mengungkapkan pendapat / bertanya angkat tangan terlabih dahulu.

10.  Pendapat / pertanyaan harus sesuai dengan agenda yang dibicarakan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

11.  Dilarang meninggalkan rapat sebelum rapat selesai kecuali ada keperluan mendesak dan atas persetujuan pemimpin rapat.

12.  Sebelum rapat selesai akan diadakan pertanyaan kepada peserta rapat mengenai hasil rapat.

13.  Saat tidak bisa menghadiri rapat harus izin langsung ke ruang OSIS untuk meminta keterangan absensi (dengan alasan yang benar) dan mencari informasi hasil rapat .

14.  Jika tidak menghadiri rapat tanpa keterangan akan diadakan evaluasi.

15.  Peraturan yang belum tertulis akan ditambahkan jika diperlukan.

Pasal 23

Majelis Permusyawaratan Kelas, Pembina OSIS, Guru Pembimbing, atau Kepala Sekolah berhak melakukan interupsi dalam rapat OSIS jika dirasa perlu.

BAB 8

PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 24

1.      Pengambilan keputusan diusahakan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat, jika tidak memungkinkan, keputusan diambil dengan suara terbanyak.

2.      Keputusan dinyatakan sah apabila disetujui 51 persen anggota yang hadir.

3.      Jika terjadi pengambilan suara terbanyak namun suara yang setuju dengan yang tidak setuju seimbang, maka pemungutan suara diulang sampai menghasilkan keputusan.

4.      Keputusan yang diambil harus sesuai dengan aturan dan adil.

5.      Semua keputusan harus diterima dan dilaksanakan dengan penuh kesungguhan, keikhlasan hati, kejujuran, dan penuh tanggung jawab.

BAB 9

KEUANGAN

Pasal 25

1.                Dana OSIS berasal dari :

a.                 Iuran rutin anggota setiap bulan/tahun.

b.                Iuran setiap Pengurus OSIS.

c.                 Sumber lain dengan persetujuan sekolah (sponsor).

2.                Anggaran OSIS berasal dari :

a.       Anggaran rutin.

b.      Anggaran operasional.

3.                anggaran dikelola oleh bendahara dan pembina bendahara OSIS.

BAB 10

KEGIATAN EKSTRAKURIKULER

Pasal 26

1.      Kegiatan ekstrakurikuler berada dibawah koordinasi OSIS.

2.      Kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler harus diketahui dan mendapat persetujuan sekolah melalui MPK, Pembina OSIS, dan Kepala Sekolah.

 

BAB 11

MAJELIS PERMUSYAWARATAN KELAS

Pasal 27

Majelis Permusyawaratan Kelas disingkat MPK, adalah badan yang melakukan melindungi dan mengevaluasi kinerja OSIS.

Pasal 28

OSIS merupakan mitra kerja MPK yang terikat secara keseluruhan dengan hak-hak yang dimiliki secara sah oleh MPK, antara lain :

1.      Menerima dan menolak rancangan program kerja yang diajukanOSIS.

2.      Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja OSIS serta tata cara pelaksanaannya.

3.      Penetepan Panitia Khusus penyeleksi calon-calon pengururs baru MPK dan OSIS.

Pasal 29

1.      MPK beranggotakan perwakilan kelas X dan XI yang telah melalui seleksi oleh setiap kelas atau Majelis Pembimbingan OSIS.

2.      Anggota yang terpilih 1 periode dapat dipilih kembali oleh panitia.

3.      Langkah-langkah yang berhubungan dengan hal itu nantinya diatur dan ditetapkan oleh MPK dan OSIS.

Pasal 30

MPK terdiri dari Pengurus Inti, 3 (tiga) komisi inti dan 1 (satu) komisi khusus, yang telah melalui tahapan seleksi dan dinyatakan lulus sebagai anggota MPK yang telah dilantik dan tugas serta tanggung jawab masing-masing komisi yaitu :

1.      Pengurus Inti

a.       Ketua MPK, bertugas dan bertanggung jawab atas seluruh anggota dan kinerja MPK.

b.      Wakil Ketua, bertugas untuk membantu dan bekerja sama dengan Ketua MPK

c.       Sekretaris, bertugas untuk mengurus seluruh administrasi yang diperlukan

d.      Komisi 1, Komisi 2, Komisi 3, Komisi 4.

e.       Komisi 1, terdiri dari Anggota yang bertugas mengawasi kinerja OSIS divisi 1 s/d 4.

f.       Komisi 2, terdiri dari Anggota yang bertugas mengawasi kinerja OSIS divisi 5 s/d 7.

g.      Komisi 3, terdiri dari Anggota yang bertugas mengawasi kinerja OSIS divisi 8 s/d 10.

h.      Komisi khusus, terdiri dari Anggota yang bertugas mengatur keuangan MPK.

Pasal 31

Seluruh anggota MPK berjumlah ganjil, minimal 25 orang.

Pasal 32

Kegiatan- kegiatan MPK terdiri dari :

1.      Musyawarah yang dilakukan 2 (dua) kali setahun yaitu Laporan Pengesahan Program dan Laporan Pertanggungjawaban.

2.      Sidang Pleno Komisi dilakukan dalam rangka memenuhi tugas masing-masing komisi.

3.      Musyawarah Luar Biasa dilakukan apabila terjadi hal yang benar-benar mendesak terhadap kinerja pengurus OSIS.

4.      Dan kegiatan-kegiatan MPK lainnya diatur nantinya oleh ketetapan MPK sepengetahuan Pembina.

Pasal 33

Anggota MPK dilantik oleh Kepala Sekolah / Pembina yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah dan pelaksanaan bersamaan dengan pengurus OSIS dalam periode yang sama.

Pasal 34

Setiap program-program OSIS khususnya pada acara-acara besar wajib mengikut sertakan anggota MPK sebagai pengawas kegiatan dan dapat membantu kegiatan tersebut.

Pasal 35

1.      Ketetapan MPK dibuat oleh MPK atas dasar pertimbangan dan dibahas dalam Sidang Pleno Komisi B dan diajukan dalam Sidang Paripurna MPK, serta dapat disetujui oleh Majelis dan Kepala Sekolah.

2.      Penambahan terhadap anggota MPK dan OSIS dibahas dalam Sidang Pleno dan diajukan dalam Sidang Paripurna MPK.

3.      Pembahasan mengenai setiap kegiatan OSIS dibahas dalam Sidang Pleno sebelum Rapat Kerja dan diajukan dalam Sidang Paripurna MPK.

BAB 13

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 36

1.      Perubahan Anggaran Rumah Tangga didasarkan pada kebijakan MPK dengan pihak sekolah.

2.      Komisi yang bersangkutan akan bersidang untuk merumuskan Anggaran Rumah Tangga yang baru setelah mendapatkan persetujuan Pembina.

BAB 14

PENUTUP

Pasal 37

Segala sesuatu yang belum diatur dalam ART akan diajukan kembali oleh OSIS dan perlu keputusan MPK.

 

 

Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan oleh OSIS Dan MPK dan disahakan oleh Kepala Sekolah sampai disahkan AD/ART periode selanjutnya.

 

LEMBAR PENGESAHAN
                                                                                                    
      Mojokerto, 12 September 2011
Ketua MPK                                                                                 Ketua OSIS



Nama ketua MPK                                                                   Nama ketua OSIS
NIS.                                                                                          NIS.


Pembina OSIS



Nama Pembina OSIS
NIP.


Menyetujui,
Kepala SMA Negeri 2 Mojokerto



Nama Kepala Sekolah

NIP.





0 komentar:

Posting Komentar