ORGANISASI SISWA INTRA
SEKOLAH
SMA NEGERI 2 MOJOKERTO
BAB 1
PENGERTIAN DASAR
Pasal 1
1.
OSIS adalah
singkatan dari Organisasi Siswa Intra Sekolah.
2.
OSIS
adalah organisasi yang berada di lingkungan sekolah yang beranggotakan peserta
didik yang mengikuti pendidikan di sekolah dan keanggotaan tidak terkait dengan
kegiatan luar sekolah.
BAB 2
KEPENGERUSAN OSIS SMA Negeri 2 Kota Mojokerto
Pasal 2
1.
Kepengurusan OSIS mengacu pada Surat Keputusan
(SK) tentang kepengurusan OSIS SMA N 2 Kota mojokerto.
2.
Adapun
syarat-syarat umum calon pengurus OSIS adalah :
a.
Beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.
Berjiwa pemimpin
dan disiplin.
c.
Cakap, terampil,
dan mempunyai inisiatif.
d.
Mempunyai
kesadaran berbangsa dan bernegara.
e.
Mempunyai
wawasan yang luas.
f.
Sanggup bekerja
keras dan bekerja sama.
g.
Bertanggung
jawab dan mampu menjaga nama baik sekolah.
h.
Rela berkorban
demi kemajuan sekolah.
i.
Telah malakukan
Latihan Dasar Kepemimpinan, kecuali dengan izin sekolah.
j.
mengikuti tes
yang telah dilakukan ntuk memulik kepengurusan
Pasal 3
PENGURUS
OSIS DAN MPK BERKEWAJIBAN UNTUK :
1.
Memperhatikan
saran anggota.
2.
Melakukan
program berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3.
Memberi laporan
tertulis kepada Majelis Permusyawaratan Kelas dan Majelis Pembimbingan OSIS setelah kegiatan dilaksanakan
Pasal 4
Pengurus OSIS yang pindah dan tidak aktif dapat diganti oleh pengurus
OSIS lainnya dengan persetujuan Majelis Permusyawaratan Kelas, Pembina OSIS dan
Kepala Sekolah.
Pasal 5
Pengurus periode sebelumnya berakhir kepengurusannya pada saat serah
terima jabatan dan pengurus baru diambil janji pelantikan.
BAB 3
KEANGGOTAAN OSIS SMA NEGERI 2 KOTA MOJOKERTO
Pasal 6
Anggota OSIS SMAN 2 Kota Mojokerto adalah seluruh siswa/siswi SMA SMA Negeri 2 kota Mojokerto
Pasal 7
Hak Anggota
1.
Hak mendapat
perlakuan yang sama.
2.
Hak mengeluarkan
pendapat.
3.
Hak untuk
mengikuti kegiatan organisasi.
Pasal 8
Kewajiban Anggota
1.
Membantu kerja
perangkat OSIS.
2.
Melaksanakan dan
mentaati keputusan,peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh organisasi
maupun sekolah.
3.
Menghadiri rapat
organisasi yang disetujui oleh sekolah apabila diperlukan atau diundang.
4.
Bekerja dengan
jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan sekolah
5.
Berpartisipasi
secara aktif dalam kegiatan yang telah direncanakan atau yang sedang
dilaksanakan.
BAB 4
LARANGAN
Pasal 9
1.
Setiap Pengurus
Dilarang Untuk :
a.
Melakukan
hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat organisasi dan sekolah.
b.
Tidak menghadiri rapat tanpa izin.
c.
Mengacuhkan tugasnya sebagai pengurus OSIS.
2.
Bagi yang
melanggar ketentuan di atas akan diberikan :
a.
Teguran lisan
dari ketua OSIS.
b.
Teguran tertulis
dari Majelis Permusyawaratan Kelas.
c.
Pemberhentian
dari kepengurusan MPK atau OSIS atas persetujuan Pembina dan Ketua OSIS.
d.
Tindakan
selanjutnya merupakan tindakan dari pihak sekolah.
BAB 5
PENYUSUNAN PROGRAM KERJA OSIS
Pasal 10
1.
Program kerja
menyangkut masalah pengembangan dan pembinaan warga SMA Negeri 2 Kota
Mojokerto.
2.
Penyusunan
program diserahkan pada kebijakan pengurus OSIS dan Pembina.
3.
Program kerja
disahkan oleh Majelis Permusyawaratan Kelas saat Rapat Koordinasi.
4.
Program kerja
diteruskan kepada Kepala Pembina OSIS.
5.
Program kerja
diteruskan kepada Kepala Sekolah untuk mendapat pengesahan.
Pasal 11
Majelis Permusyawaratan Kelas berhak mengadakan perubahan dan pembatasan
serta pembekuan terhadap program kerja OSIS jika perlu dengan sepengetahuan
Pengurus OSIS dan Pembina.
BAB 6
PELAKSANAAN PROGRAM KERJA OSIS
Pasal 12
Seluruh warga sekolah berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan yang
telah direncanakan.
Pasal 13
Pengurus OSIS harus bisa melaksanakan program dengan baik.
Pasal 14
1.
Ketua Umum OSIS
berkewajiban mengkoordinasi pelaksanaan program kerja OSIS.
2.
Dalam
pelaksanaan program kerja, Badan pengurus Harian (BPH) dibantu oleh Divisi
bidang yaitu :
a.
Divisi
Ketaqwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b.
Divisi Budi
Pekerti Luhur dan Akhlak Mulia.
c.
Divisi
Kepribadian Unggul, wawasan Kebangsaan dan Bela Negara.
d.
Divisi
Pancasila, Berbangsa, Bernegara, dan Kewarganegaraan.
e.
Divisi
Prestasi, HAM, Pendidikan Politik, Lingkungan Hidup, Kepekaan, dan Toleransi
Sosial.
f.
Divisi Kreativitas, Keterampilan, dan
Kewirausahaan.
g.
Divisi Kualitas Jasmani, Kesehatan,
dan Gizi Berisi Sumber yang Teridentifikasi.
h.
Divisi
Persepsi Apresiasi dan Kreativitas Seni, Sastra, dan Budaya.
i.
Divisi
Teknologi Informasi dan Komonikasi.
j.
Divisi
Komunikasi Bahasa Inggris.
3.
Koordinator
setiap Divisi mengkoordinasi anggota-anggota koordinator bidang yang berada di
bawah tanggung jawabnya.
4.
Koordinator
bidang yang melakukan program kerja pada bidangnya masing-masing harus
menjalankan tugas secara sungguh-sungguh dengan penuh tanggung jawab.
5.
OSIS bertanggung
jawab atas kelangsungan program-program ekskul yang berada di bawah pengawasan
bidangnya.
BAB
7
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN OSIS
Pasal 15
Pengendalian kegiatan OSIS diserahkan dan dilaksanakan oleh MPK.
Pasal 16
Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja OSIS
dilakukan oleh Pembina OSIS.
BAB 8
PELAPORAN
Pasal 17
Pelaksanaan program OSIS setelah dilaksanakan harus dilaporkan kepada MPK,
Pembina OSIS dan Kepala Sekolah Saat Laporan pertanggungjawaban.
BAB 10
RAPAT DAN TATA TERTIB
Pasal 18
Rapat OSIS terdiri dari:
1.
Rapat Pimpinan
OSIS (BPH) dengan Majelis Permusyawaratan Kelas.
2.
Rapat Pimpinan OSIS
dengan bidang-bidangnya.
3.
Rapat Ketua Bidang
dengan Koordinator Bidangnya.
4.
Rapat Koordinasi.
5.
Rapat Laporan
pertanggungjawaban
Pasal 19
Rapat pengurus OSIS membicarakan tentang :
1.
Membahas
kegiatan yang akan dilakukan.
2.
Keorganisasian,
3.
Melaporkan hasil
kegiatan tertulis / LPJ dan secara Lisan (Evaluasi)
Pasal 20
Untuk rapat, laporan yang dibuatkan harus berisikan :
1.
Masalah yang dibahas
dan hasil yang dicapai.
2.
Nama dan
Tanda Tangan Ketua dan Sekretaris Rapat.
3.
Nama-nama
anggota yang hadir dan tidak hadir.
Pasal 21
Rapat yang dadakan harus melibatkan MPK kecuali rapat intern OSIS
Pasal 22
TATA TERTIB RAPAT
1.
Peserta (Pengurus OSIS) rapat hadir 5 menit sebelum rapat dimulai.
2.
Sebelum rapat
berlangsung akan diadakan absensi peserta rapat.
3.
Jika ada peserta
rapat yang terlambat datang, rapat akan tetap dilanjutkan tanpa mengulangi
agenda rapat tesebut.
4.
Pada waktu rapat
dimulai dilarang menggunakan alat komunikasi.
5.
Diperbolehkan
menggunakan alat komunikasi dengan catatan ada keperluan yang penting /
mendadak dan harus mendapat persetujuan pemimpin rapat.
6.
Posisi pesrta
saat rapat menghadap ke pemimpin rapat.
7.
Dilarang makanan
saat rapat berlangsung.
8.
Dilarang
membicarakan / melakukan sesuatu hal diluar agenda rapat.
9.
Jika ingin
mengungkapkan pendapat / bertanya angkat tangan terlabih dahulu.
10.
Pendapat /
pertanyaan harus sesuai dengan agenda yang dibicarakan dan tidak menimbulkan
kesalahpahaman.
11.
Dilarang
meninggalkan rapat sebelum rapat selesai kecuali ada keperluan mendesak dan
atas persetujuan pemimpin rapat.
12.
Sebelum rapat
selesai akan diadakan pertanyaan kepada peserta rapat mengenai hasil rapat.
13.
Saat tidak bisa
menghadiri rapat harus izin langsung ke ruang OSIS untuk meminta keterangan
absensi (dengan alasan yang benar) dan mencari informasi hasil rapat .
14.
Jika tidak
menghadiri rapat tanpa keterangan akan diadakan evaluasi.
15.
Peraturan
yang belum tertulis akan ditambahkan jika diperlukan.
Pasal 23
Majelis Permusyawaratan Kelas, Pembina OSIS, Guru Pembimbing, atau Kepala
Sekolah berhak melakukan interupsi dalam rapat OSIS jika dirasa perlu.
BAB 8
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 24
1.
Pengambilan
keputusan diusahakan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat, jika tidak
memungkinkan, keputusan diambil dengan suara terbanyak.
2.
Keputusan
dinyatakan sah apabila disetujui 51 persen anggota yang hadir.
3.
Jika terjadi
pengambilan suara terbanyak namun suara yang setuju dengan yang tidak setuju
seimbang, maka pemungutan suara diulang sampai menghasilkan keputusan.
4.
Keputusan yang
diambil harus sesuai dengan aturan dan adil.
5.
Semua keputusan
harus diterima dan dilaksanakan dengan penuh kesungguhan, keikhlasan hati, kejujuran, dan penuh tanggung jawab.
BAB 9
KEUANGAN
Pasal 25
1.
Dana OSIS
berasal dari :
a.
Iuran rutin
anggota setiap bulan/tahun.
b.
Iuran setiap
Pengurus OSIS.
c.
Sumber lain
dengan persetujuan sekolah (sponsor).
2.
Anggaran OSIS
berasal dari :
a.
Anggaran rutin.
b.
Anggaran
operasional.
3.
anggaran
dikelola oleh bendahara dan pembina
bendahara OSIS.
BAB 10
KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
Pasal 26
1.
Kegiatan
ekstrakurikuler berada dibawah koordinasi OSIS.
2.
Kegiatan-kegiatan
ekstrakurikuler harus diketahui dan mendapat persetujuan sekolah melalui MPK, Pembina OSIS, dan Kepala Sekolah.
BAB 11
MAJELIS PERMUSYAWARATAN KELAS
Pasal 27
Majelis Permusyawaratan Kelas disingkat MPK, adalah badan yang melakukan melindungi dan mengevaluasi kinerja OSIS.
Pasal 28
OSIS merupakan mitra kerja MPK yang terikat secara keseluruhan dengan
hak-hak yang dimiliki secara sah oleh MPK, antara lain :
1.
Menerima dan
menolak rancangan program kerja yang diajukanOSIS.
2.
Melakukan
pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja OSIS serta tata cara pelaksanaannya.
3.
Penetepan
Panitia Khusus penyeleksi calon-calon pengururs baru MPK dan OSIS.
Pasal 29
1.
MPK
beranggotakan perwakilan kelas X dan XI yang telah melalui seleksi oleh setiap kelas atau Majelis Pembimbingan OSIS.
2.
Anggota yang
terpilih 1 periode dapat dipilih kembali oleh panitia.
3.
Langkah-langkah
yang berhubungan dengan hal itu nantinya diatur dan ditetapkan oleh MPK dan
OSIS.
Pasal 30
MPK terdiri dari
Pengurus Inti, 3 (tiga) komisi inti dan 1 (satu) komisi khusus, yang telah
melalui tahapan seleksi dan dinyatakan lulus sebagai anggota MPK yang telah
dilantik dan tugas serta tanggung jawab masing-masing komisi yaitu :
1.
Pengurus Inti
a.
Ketua MPK,
bertugas dan bertanggung jawab atas seluruh anggota dan kinerja MPK.
b.
Wakil Ketua,
bertugas untuk membantu dan bekerja sama dengan Ketua MPK
c.
Sekretaris,
bertugas untuk mengurus seluruh administrasi yang diperlukan
d.
Komisi 1, Komisi 2, Komisi 3, Komisi 4.
e.
Komisi 1, terdiri dari Anggota yang bertugas mengawasi
kinerja OSIS divisi 1 s/d 4.
f.
Komisi 2, terdiri dari Anggota yang bertugas mengawasi
kinerja OSIS divisi 5 s/d 7.
g.
Komisi 3, terdiri dari Anggota yang bertugas mengawasi
kinerja OSIS divisi 8 s/d 10.
h.
Komisi khusus, terdiri
dari Anggota yang bertugas mengatur keuangan MPK.
Pasal 31
Seluruh anggota MPK berjumlah ganjil, minimal 25 orang.
Pasal 32
Kegiatan- kegiatan MPK terdiri dari :
1.
Musyawarah yang
dilakukan 2 (dua) kali setahun yaitu Laporan Pengesahan Program dan Laporan
Pertanggungjawaban.
2.
Sidang Pleno
Komisi dilakukan dalam rangka memenuhi tugas masing-masing komisi.
3.
Musyawarah Luar
Biasa dilakukan apabila terjadi hal yang benar-benar mendesak terhadap kinerja
pengurus OSIS.
4.
Dan
kegiatan-kegiatan MPK lainnya diatur nantinya oleh ketetapan MPK sepengetahuan
Pembina.
Pasal 33
Anggota MPK dilantik oleh Kepala Sekolah / Pembina
yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah dan pelaksanaan bersamaan dengan pengurus
OSIS dalam periode yang sama.
Pasal 34
Setiap program-program OSIS khususnya pada
acara-acara besar wajib mengikut sertakan anggota MPK sebagai
pengawas kegiatan dan dapat membantu kegiatan tersebut.
Pasal 35
1.
Ketetapan MPK
dibuat oleh MPK atas dasar pertimbangan dan dibahas dalam Sidang Pleno Komisi B
dan diajukan dalam Sidang Paripurna MPK, serta dapat disetujui oleh Majelis dan
Kepala Sekolah.
2.
Penambahan
terhadap anggota MPK dan OSIS dibahas dalam Sidang Pleno dan diajukan dalam Sidang Paripurna MPK.
3.
Pembahasan
mengenai setiap kegiatan OSIS dibahas dalam Sidang Pleno sebelum Rapat Kerja dan diajukan dalam Sidang Paripurna MPK.
BAB 13
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
Pasal 36
1.
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga didasarkan pada kebijakan MPK dengan pihak sekolah.
2.
Komisi yang
bersangkutan akan bersidang untuk merumuskan Anggaran Rumah Tangga yang baru
setelah mendapatkan persetujuan Pembina.
BAB 14
PENUTUP
Pasal 37
Segala sesuatu yang belum diatur dalam ART akan diajukan kembali
oleh OSIS dan perlu keputusan MPK.
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan oleh OSIS Dan MPK dan disahakan oleh Kepala Sekolah sampai disahkan
AD/ART periode selanjutnya.
LEMBAR
PENGESAHAN
Mojokerto, 12 September 2011
Ketua MPK Ketua OSIS
Nama
ketua MPK Nama ketua OSIS
NIS. NIS.
Pembina OSIS
Nama Pembina OSIS
NIP.
Menyetujui,
Kepala SMA Negeri 2 Mojokerto
Nama Kepala Sekolah
0 komentar:
Posting Komentar